Kabar Seleb
Pakar Hukum Nilai Janggal Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri: Mereka Korban Pengedar
Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
TRIBUNPALU.COM - Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022).
Pakar Hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai janggal keputusan hakim.
Dalam terminologi hukum pidana, kata Mudzakir, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba.
Keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan untuk menggunakan narkoba, mereka tetaplah korban.
"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan?
Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru dipandang sebagai pelaku?" ujarnya.
"Kalau sekarang ini dikatakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," sambungnya.
Sehingga, hukuman pidana itu, kata Mudzakir, seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Hukum Mati Pengedar
Ia meminta, pengedar hingga distributor dihukum mati, agar ada efek jera.
Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya sedangkan korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.
"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.