Kabar Seleb
Pakar Hukum Nilai Janggal Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri: Mereka Korban Pengedar
Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus Penyalahgunaan Narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Divonis 1 tahun penjara, kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas?
Mereka akan bebas pada tahun ini, setidaknya paling lambat Juni 2022.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021).
Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie.
ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.