Kabar Seleb
Pakar Hukum Nilai Janggal Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakri: Mereka Korban Pengedar
Pasangan Suami Istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudari RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Mendengar pengakuan ZN, polisi langsung mendatangi rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Di situ, polisi menemukan Nia Ramadhani, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, selebritas itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu.
Nia Ramadhani bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi Bakrie dan ZN.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat itu, Nia Ramadhani dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Ardi Bakrie, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia Ramadhani menghubunginya melalui sambungan telepon.
Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan.
Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )