Banggai Hari Ini

Simpan 3 Paket Sabu, Polisi Ciduk Pemuda 19 Tahun di Banggai

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria akan bertransaksi narkoba di Kompleks SPBU Simpong.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover/wartapilihan.com/
Ilustrasi Narkotika 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - MZ alias J (19) diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Banggai, Minggu (16/1/2022).

Pemuda asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, itu dibekuk di Jl Pulau Peleng, tak jauh dari kediamannya.

Ia diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Iya benar, pemuda ini ditangkap sekitar pukul 01.20 Wita di kompleks SPBU Simpong," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Senin (17/1/2022).

Tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria akan bertransaksi narkoba di Kompleks SPBU Simpong.

"Setelah menerima inforamasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi," tutur Iptu Makmur.

Baca juga: Wanita 27 Tahun Mengaku Dihamili Pacar, Terungkap Pelaku Sebenarnya Ayah Kandung Sendiri

Baca juga: Lowongan Kerja Shopee Departemen Engineering Lulusan Sarjana, Simak Kualifikasinya

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pria tersebut ingin mengambil barang yang diduga narkoba di sekitar SPBU.

"Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba," tutur Iptu Makmur.

Polisi menyita 3 paket sabu seberat 1,62 gram dari tangan pelaku.

"Sabu dibalut selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok," kata Iptu Makmur.

Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved