Sulteng Hari Ini

BREAKINGNEWS: Kasus Korupsi Jalan di Parigi Moutong: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (20/11/2025).

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
PENAHANAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan menyampaikan perlu adanya telaah kembali dari pihak penyidik untuk memberikan penangguhan penahanan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan menyampaikan perlu adanya telaah kembali dari pihak penyidik untuk memberikan penangguhan penahanan.

"Itu hak dari tersangka melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan itu, silahkan saja. Namun realisasinya akan dilakukan telaah lebih dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Laode Abdul Sofyan, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melakukan pengembangan kepada ketiga tersangka yang ditangkap untuk mencari informasi terkait adakah pihak lain yang terlibat dalam kasus tipikor tersebut.

Baca juga: FTT 2025 Bergulir, Tomini Fashion Carnival hingga Job Fair Meriahkan Event

"Melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan yang sudah ada, apakah masih ada orang lain yang terlibat dan berhak dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (20/11/2025).

Ketiga orang itu ditahan atas kasus proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.

Ketiganya terjerat tindak pidana korupsi terjadi pada pengerjaan ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio-Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

Pertama inisial SA yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada 3 ruas jalan itu. 

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru November 2025: Palu- Balikpapan Berlayar Sabtu Besok

Dan dua orang lainnya merupakan kontraktor, inisial IS yang pengerjaan Pembuni - Berojong, sedangkan NM penyedia pekerjaan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.(*)

 

( TribunBreakingNews )

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved