Tak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2022, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Nasib Guru Honorer?
Pemerintah melalui Kemenpan RB memastikan tidak ada rekrutmen atau penerimaan CPNS pada tahun ini.
Ia menyebutkan, pertimbangan lain pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu lebih lama dibanding PPPK.
Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
"Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding PPPK, sehingga kita khawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini," ucap Menpan RB.
Kendati demikian, lanjut Tjahjo, bukan sepenuhnya formasi CPNS 2022 dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Karena itu, sebut Tjahjo, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN tahun 2021 selesai.
Hal ini disebabkan oleh seleksi PPPK Guru tahap kedua baru selesai, dan tahap ketiga akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum seleksi CASN 2022 dimulai.
Dia juga menegaskan, keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi PPPK 2022 difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah sedang menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.