Aturan Terbaru, Pasien Covid-19 Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Berikut Syarat-syaratnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Saat ini, pasien positif Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit, tapi bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria tertentu.
"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
"Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," sambungnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri, apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis pasien sebagai berikut:
• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
• Tidak memiliki komorbid
• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
• Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah dan peralatan pendukung:
• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
• Kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
• Dapat mengakses pulse oksimeter.