Sulteng Hari Ini
Bupati Buol Sebut Ilegal Logging, Ilegal Mining dan Ilegal Fishing Marak Terjadi di Daerahnya
Bupati Buol, Amirudin Rauf saat melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir, di Palu pada Jumat (21/01/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bupati Buol, Amirudin Rauf mengatakan, di wilayahnya saat ini marak Ilegal Logging (Penebangan liar), Ilegal Fishing ( Penangkapan Ikan illegal), dan Ilegal Minning (Penambangan liar).
Olehnya, ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menurunkan tim dan melakukan penindakan terhadap pelaku.
Hal itu disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir, di Kota Palu, Jumat (21/1/2022).
Menurut Amirudin Rauf, pelaku Ilegal Mining di Buol sangat kuat.
Terbukti adanya 22 alat berat yang beroperasi, tetapi saat dilakukan penindakan, alat tersebut menghilang.
Demikian pula Ilegal Fishing, yang perlu dilakukan pengawasan ketat.
Baca juga: 5 Karyawan Leasing Asal Manado Diringkus Polisi, Diduga Hendak Bawa Kabur Mobil Warga Morut
Bupati menjelaskan, banyak yang melakukan penangkapan ikan dengan bom, dan merusak terumbu karang.
‘’Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum,’’terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Nahardi yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, untuk melakukan pengawasan kawasan hutan saat ini sudah ditarik ke pusat.
Sementara Provinsi sudah menyampaikan laporannya ke Pusat dan akan agar segera ditangani.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Arief Latjuba.
Menurutnya, pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan pusat.
Namun, usul IPR untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementerian untuk mendapat persetujuan dari ESDM.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan
Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir menyarankan agar Bupati Buol membuat Surat Edaran untuk seluruh Kepala Desa agar tidak menerbitkan SKPT.