Jasa Raharja

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan

PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga mengalami kecelakaan lalulintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur,

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga mengalami kecelakaan lalulintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur,
Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 WITA.

Seluruh warga korban kecelakaan beruntun di balikpapan, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga: Putri Nia Ramadhani Nangis Histeris saat Tahu Kedua Orangtuanya Divonis Satu Tahun Penjara

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah tersebut.

Pihaknya turut berduka cita mendalam atas warga yang meninggal dunia.

Lanjutnya, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Rivan A Purwantono melalui siaran persnya yang diterima TribunPalu.com.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Baca juga: Instruksi Panglima Damai Poso: Hentikan Kekerasan, Bangun Peradaban

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved