Panduan Lengkap Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Panduan lengkap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan cara mengisi e-filing secara online di www.pajak.go.id.

Editor: Imam Saputro
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Panduan lengkap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan cara mengisi e-filing secara online di www.pajak.go.id, batas lapor SPT 2022 adalah 31 Maret 2022.

Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved