Dirjen Dukcapil Kemendagri Sebut Kesalahan Data di Kartu Kependudukan Dapat Diubah, Cek Caranya
Kesalahan data pada kartu kependudukan seperti KTP, KK dan Akta kelahiran masih dapat diperbaiki.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kesalahan data pada kartu kependudukan seperti KTP, KK dan Akta kelahiran masih dapat diperbaiki.
Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (22/1/2022).
Ia mengatakan, perubahan kesalahan dalam data kependudukan dapat dengan mudah diperbaiki.
"Caranya cukup mudah, karena Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Zudan.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir dan bahkan Ijazah.
“hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” tuturnya.
Baca juga: Layanan Bea Cukai Morowali Lebih Ringkas, PT GNI Eskpor Perdana 13 Ribu Ton Feronikel ke China
Baca juga: Omset Pedagang di Pantai Kampung Nelayan Bisa Mencapai Jutaan Rupiah Dalam Sehari
Zudan pun meminta masyarakat untuk kembali mengecek data pribadinya sebelum melakukan perbaikan.
Sebab perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 tahun 2019.
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.
“Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” jelas Zudan.
Apabila data di ijazah ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Pun sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan.
“Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk untuk datanya dirapikan,” tandasnya. (*)
