Sulteng Hari Ini
Berdikari Pertanyakan Status Oknum Anggota DPRD Parimo Tersangka Pemalsuan Ijazah
Penetapan Wayan sebagai tersangka sesuai surat Polda Sulteng bernomor B/906/VIII/Ditreskrimum tertanggal tertanggal 24 Agustus 2020.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Barisan Rakyat Peduli Demokrasi (Berdikari) mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan pemalsuan Ijazah Palsu anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) Wayan Murtama.
Koordinator Berdikari Romansyah menduga kasus itu mengendap atau terhenti di tengah jalan meski Wayan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum anggota DPRD Parimo atas nama Wayan Murtama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng. Namun kini tidak ada kabar, bahkan orangnya masih berkeliaran," ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Personel Polres Parimo Kumpul Dana 3 Tahun untuk Bangun Rumah Imam Masjid
Penetapan Wayan sebagai tersangka sesuai surat Polda Sulteng bernomor B/906/VIII/Ditreskrimum tertanggal tertanggal 24 Agustus 2020.
Romansyah bakal mengawal dan mendesak Polda Sulteng segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Parimo itu.
"Jangan sampai ada pejabat atau anggota dewan menggunakan Ijazah Palsu. Jika itu benar terjadi, maka ini mencederai demokrasi dan merusak tatanan negara," tutur Romansyah.(*)