Indonesia Catat Kematian 2 Orang Karena Omicorn: Pasien Disebut Miliki Komorbid,1 Trasmisi Lokal
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemekes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut keduanya meninggal karena memiliki komorbid.
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Aturan Isolasi Covid-19
Mengutip setkab.go.id, berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang berisi informasi syarat tempat isolasi:
1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis harus dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.
3. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Catat Kematian Omicron Pertama, 2 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia karena Miliki Komorbid
