Indonesia Catat Kematian 2 Orang Karena Omicorn: Pasien Disebut Miliki Komorbid,1 Trasmisi Lokal

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemekes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut keduanya meninggal karena memiliki komorbid.

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Omicron 

Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Aturan Isolasi Covid-19

Mengutip setkab.go.id, berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang berisi informasi syarat tempat isolasi:

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis harus dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

3. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Berusia di bawah 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Catat Kematian Omicron Pertama, 2 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia karena Miliki Komorbid

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved