Polemik Suap & Penggelapan Uang Bandar Narkoba di Polres Medan, Berawal Temuan Uang Rp 1,5 Miliar
Polemik penggelapan uang bandar narkoba dan suap di Polrestabes Medan, berawal dari temuan uang bandar narkoba 1,5 miliar di loteng rumah bandar
TRIBUNPALU.COM - Polemik penggelapan uang bandar narkoba dan suap di Polrestabes Medan, berawal dari temuan uang bandar narkoba 1,5 miliar di loteng rumah bandar narkoba.
Uang kemudian disita dan ada indikasi penggelapan oleh personel Satres Narkoba Polres Medan.
Buntutnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Riko dicopot lantaran namanya disebut saat persidangan karena memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Belakangan Riko tak terbukti melakukan hal tersebut.
Namun Riko tetap dicopot untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Satrenarkoba Polrestabes Medan.
Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Buntut penggelapan uang tersebut, lima personel Polrestabes Medan dipecat.
Mereka adalah Bripka Rikardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Iptu Toto Hartono
Di pengadilan, mereka "bernyanyi" dan menyebut nama beberapa perwira.
Dua pejabat Polrestabes Medan turun dimutasi yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan).