Palu Hari Ini
Jualan di Atas Drainase, Satpol PP Tertibkan PKL di Palu Barat
Imbauan itu disampaikan biasanya paling lama tiga bulan atau satu bulan sebelum patroli.
Penulis: Ketut Suta | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl Kemiri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu.Barat, Kota Palu, Sulteng, Senin (24/1/2022).
Kasatpol PP Kota Palu Trisno Yulianto mengatakan, itu dilakukan karena beberapa PKL menjual di atas badan saluran air.
"Patokan kami mereka yang berjualan harus di belakang dari pada drainase, dan bukan di ruang untuk jalan," kata Trisno Yulianto.
Sebelum penertiban, pihaknya telah menegur pedangang di jalan tersebut.
Baca juga: Jelang Kedatangan Kapolri, Disdikbud Palu Monitoring Persiapan Vaksinasi Pelajar di SD Karuna Dipa
Baik itu melalui lisan saat patroli, maupun teguran langsung kepada para pedagang di pinggir jalan.
Imbauan itu disampaikan biasanya paling lama tiga bulan atau satu bulan sebelum patroli.
"Jadi yang ditertibkan itu yang jualannya tidak bisa lagi dimundurkan ke belakang drainase, makanya dibongkar. Termasuk mobil-mobil yang tidak bisa jalan tapi dipaksa dipakai untuk jualan," jelas Trisno menerangkan.
Pihaknya juga menegur pembeli agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
"Karena itu akan membuat kemacetan lalulintas, kalau bisa kendaraanya di parkir jauh dari badan jalan," ujar Trisno.(*)