Sulteng Hari Ini
BPJamsostek Sulteng Imbau Peserta di Atas 56 Tahun Segera Ajukan Pencairan JHT
BPJamsostek Cabang Sulteng mengimbau ribuan peserta berusia di atas 56 tahun segera mengajukan pencairan dana Program Jaminan Hari Tua.
Penulis: Asnawi Zikri |
TRIBUNPALU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau ribuan peserta berusia di atas 56 tahun segera mengajukan pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan data BPJamsostek Sulteng untuk Tahun 2022, terdapat 1.670 peserta dengan status non-aktif dan 296 nomor peserta dengan status aktif terdaftar BPJamsostek Cabang Sulteng dengan usia jatuh tempo 56 tahun pada Tahun ini yang memiliki saldo JHT.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah, Bpk Raden Harry Agung Cahya mengimbau peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Berita Populer Sulteng: SPKLU Pertama di Sulteng hingga Penampakan Pasar Tua Palu Usai Direnovasi
"Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia di atas 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya,” imbaunya, Senin (24/1/2022).
Saat ini semua proses dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan.
selanjutnya menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.
Selain itu, Peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite dengan membawa dokumen persyaratan.
Peserta harus menyiapkan dokumen berupa kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif atau referensi jerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta. (*)