Sulteng Hari Ini
Penggantian Warna Plat Nomor Kendaraan di Sulawesi Tengah Menunggu Petunjuk Pusat
Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah, masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait informasi perubahan warna plat kendaraan yang diputuskan Kepolisian Re
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Samsat Kota Palu, Sulawesi Tengah, masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait informasi perubahan warna plat nomor kendaraan yang diputuskan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu disampaikan Kasi Stnk Samsat Kota Palu Kompol Sulardi, bahwa pihaknya sudah menerima informasi tersebut.
"Untuk informasinya sudah ada, namun untuk pelaksaanya belum bisa dilakukan karena belum ada petunjuk petugasnya di wilayah Sulteng," ujar Kompol Sulardi via telepon kepada TribunPalu.com, Selasa (25/1/2022).
Adapun penjelasanya, ia menuturkan bahwa perubahan warna plat kendaraan itu seiring dengan penerapan tilang elektronik.
Saat ini pihaknya masih fokus sosialisasi di internal, terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sedangkan sosialisasi terkait perubahan warna plat itu nanti akan menyesuaikan di Sulteng," tuturnya.
Infromasi dihimpun TribunPalu.com, Selasa (25/1/2022), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
Menurutnya hal itu akan bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih," tuturnya. (*)