Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal Diujicobakan Tahun Ini, BPJS Kesehatan akan Pangkas Rujukan Berjenjang

Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada tahun 2022 ini.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi - Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Pelayanan kesehatan di tingkat ini hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari rumah sakit primer atau FKTP.

Jika masih belum bisa tertangani di fasilitas kesehatan sekunder, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tersier.

Di sini, peserta akan mendapat penanganan dari dokter sub-spesialis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang", 
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved