Ingat Bripda Randy yang Viral karena Sebabkan Mahasiswi Akhiri Hidup? Begini Nasibnya Sekarang
Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23).
TRIBUNPALU.COM - Masih ingat oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus?
Dulu namanya menjadi perbicangan karena dianggap sebagai penyebab seorang siswi mengakhiri hidupnya.
Kini Bripda Randy tengah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, bakal menjalani sidang Kode Etik Polisi, pekan ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.
Baca juga: Jumlah Kekayaan Khaby Lame usai Followers TikTok Tembus 130,3 juta, Terungkap Rahasia Kesuksesan
Mengenai kapan hari dan tanggal, pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim dalam minggu ini.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala proses keseluruhan sidang telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.
"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022).
Terkait durasi lama waktu sidang. Gatot mengatakan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan yang akan bergulir, nantinya.
Manakala, materi hasil penyidikan yang telah dihimpun beberapa waktu lalu, terbilang cukup. Maka proses putusan sidang, dapat segera diketahui dalam waktu singkat.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam. Dan memilih tetap akan menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy, nanti.
"Kalau 1 hari bisa selesai, ya selesai. Kalau masih ada saksi lagi yang harus dimintai keterangan lagi, ya bisa 2 hari. Ya tergantung hasil sidangnya nanti," pungkasnya
Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.