Bolehkah Melakukan Jual Beli di Waktu Salat Jumat? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum melakukan jual beli di waktu salat Jumat menurut Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Wartakota/Alex Suban
ILUSTRASI: Transaksi jual beli 

Bolehkah Melakukan Jual Beli di Waktu Salat Jumat? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya Ini

TRIBUNPALU.COM - Salat Jumat menjadi salah satu ibadah wajib yang dilakukan bagi laki-laki yang beragama Islam.

Sedangkan fardhu 'ain bagi wanita, budak, anak-anak kecil dan orang yang sedang sakit, musafir hingga orang yang kesulitan untuk melakukannya.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

Artinya:

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Bagi umat Islam yang mendengar azan Jumat, sebaiknya segera bergegas untuk melaksanakan salat Jumat.

Lalu bagaimana jika di waktu Salat Jumat melakukan tarnsaksi jual beli?

Baca juga: Hukum Mandi Sebelum Melaksanakan Salat Jumat, Apakah Sunah atau Wajib? Simak Juga Tata Caranya

Baca juga: Viral Perempuan Kumandangkan Azan Salat Jumat di Banggai, Ternyata Ini Hukum Islamnya

Ustaz Abdul Somad dalam tayangan YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad menjelaskan, apabila mendengar seruan azan Jumat maka segeralah untuk menuju ke masjid.

Tak hanya itu saja, umat Islam juga diminta untuk meninggalkan jual beli di waktu tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al Jumuah : 9).

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pada dasarnya laki-laki yang mencari nafkah, dan perempuan yang menjaga anak.

Maka saat mendengarkan seruan Salat Jumat, sebaiknya menyudahinya sejenak dan bergegas pergi ke masjid.

"Laki-laki kan yang mencari nafkah, perempuannya menjaga anak. Itu hukumnya.

Jadi segerakanlah Salat Jumat, tapi tidak setiap hari (meninggalkan mencari nafkah).

Baca juga: Apa Hukum Sengaja Terlambat agar Tidak Mendengarkan Khotbah dan Langsung Ikut Salat Jumat?

Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?

Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah.
Seratusan jemaah mengikuti ibadah Salat Jumat pertama di Masjid Al-Wali LDII, di Jalan Fatmawati, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, setelah hampir tiga bulan sejumlah masjid dan tempat ibadah lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19), Jumat (12/6/2020). Takmir masjid juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari meliputi area dalam masjid dan luar masjid. Takmir hanya membatasi jumlah jemaah maksimal 100 orang dari kapasitas masjid yang bisa menampung ribuan jemaah. Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk masjid yaitu hanya membuka satu pintu untuk keluar masuk jemaah. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker lalu diperiksa suhu tubuhnya dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam masjid disiapkan tanda dari selotip sebagai penanda jarak antar jemaah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Paling-paling hanya jam setengan 12 hingga jam 1," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Penceramah yang kerap dipanggil UAS itu mengimbau untuk menghentikan jual beli sejenak saat ada panggilan Salat Jumat.

"Jadi tahan jual beli sejenak (segera menuju masjid)," pungkasnya.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Saat terdengar kumandang azan Salat Jumat, maka haram hukumnya melakukan transaksi jual beli.

Namun itu berlaku hanya untuk orang yang diwajibkan untuk Salat Jumat saja.

Bagi yang tidak memiliki kewajiban Salat Jumat, maka diperbolehkan meskipun laki-laki.

Misalnya saja laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh atau musafir.

"Haram hukumnya bagi yang wajib melaksanakan Salat Jumat. Bagi yang tidak wajib, boleh walaupun dia laki-laki seperti laki-laki musafir," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Wanita yang tidak memiliki kewajiban melaksanakan Salat Jumat juga diperbolehkan untuk bertransaksi jual beli.

"Wanita nggak apa-apa (berjual beli), yang haram adalah bagi laki-laki yang wajib Salat Jumat," pungkasnya.

(TribunPalu/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved