Nekat Tipu Polisi, 2 Pria Ini Untung Jutaan Jual Sabu Palsu, Isinya Gula dan Garam
Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) nekat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran.
Handover
Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) nekat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.
Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu. (*)
(Sumber; Tribun-Medan.com)
Halaman 2 dari 2