Kembali Cair di Tahun 2022, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
Berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022.
Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM simak terlebih dahulu cara mendaftar dan syarat penerimanya.
Diketahui, BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Baca juga: Inilah Sosok yang Menugaskan Satpol PP untuk Mengeluarkan Susi Air dari Hanggar

Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;