Jenderal Dudung Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Panglima TNI Ambil Sikap Tegas: Kewajiban
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait dilaporkannya Jenderal Dudung atas dugaan penistaan agama.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Kabar ini ternyata sudah sampai ke telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait laporan tersebut.
Diketahui, adalah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan KUHAP APA tersebut.
Menurut mantan Pangkostrad itu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu. Prosesnya pun, kata dia, sudah berjalan sejak Senin, 31 Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Jenderal Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Ruhut Sitompul Bela KSAD: Barisan Sakit Hati
Baca juga: KSAD Dudung Sebut 3 Prajurit TNI Korban Penembakan KKB di Puncak Papua sebagai Pahlawan
“Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah kita mulai sejak hari Senin kemarin,” kata Jenderal Andika pada Kamis (3/2/2022).
Jenderal Andika menjelaskan, proses tindak lanjut yang dilakukan pihaknya pada Senin kemarin dengan mengadakan rapat membahas hal tersebut.
Dari pembahasan itu, pihaknya nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan terhadap Jenderal Dudung.
“Kemudian juga konfirmasi ke beberapa pihak termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk memastikan kami memahami kontennya, maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” ucap Panglima TNI.
“Kami pasti akan menindaklanjuti. Walaupun temuan kami belum bisa memastikannya. Langkah-langkah yang kita sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis yang dilaporkan.”
Apalagi, Jenderal Andika menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Puspomad dan Puspom TNI dikirim dalam bentuk tertulis.
“Yang dikirimkan ke Puspom Angkatan Darat itu bentuknya tertulis. Termasuk ke Puspom TNI. Sehingga kita perlu juga mendengarkan langsung. Karena memang itu prosedur,” ujar Andika.
“Jadi, intinya sama di peradilan militer sama dengan peradilan umum. Polisi militer sebagai penyidik punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan itu.”
Anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, sebelumnya mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terkait Jenderal Dudung karena dugaan tindak pidana penodaan agama dan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.