Tak Hanya Pegawai Honorer, PNS Ternyata Juga akan Hadapi 'Kiamat', Ini yang Akan Terjadi

Pemerintah mengungkapkan sejumlah rencana untuk menata kepegawaian di Indonesia khususnya tenaga honorer dan PNS.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah mengungkapkan sejumlah rencana untuk menata kepegawaian di Indonesia.

Salah satunya adalah rencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Banyak yang menyebut penghapusan tenaga honorer ini sebagai 'Kiamat'.

Istilah 'Kiamat' kini juga digunakan oleh beberapa media untuk menggambarkan penghapusan tenaga honorer.

Kiamat ini sebagai dampak dari Pemerintah yang terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacananya, penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus, 12 Bidang Kerja Ini akan Dilakukan Pegawai Outsourcing

Baca juga: Catat! Ini 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Jadi PNS, Kamu Termasuk?

 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved