Morowali Hari Ini
Bupati Morowali Taslim Tunjuk Kepala DPMPTSP Jabat Plt Sekda, Labrak Aturan?
penyerahan Surat Perintah Plt Sekda Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022 turut disaksikan Wakil Bupati Morowali Najamudin
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Bupati Morowali Taslim menunjuk Yusman Mahbub menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda).
Yusman Mahbub adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali.
Dia menggeser Muh Jafar Hamid yang sudah bertugas selama tiga tahun.
Dikutip dari website Pemkab Morowali, Minggu (6/2/2022), penyerahan Surat Perintah Plt Sekda Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022 turut disaksikan Wakil Bupati Morowali Najamudin di Ruang Pola Lantai 2 kantor bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Morowali Taslim mengatakan, pergantian pejabat Sekda bukan karena kehendaknya bersama Wakil Bupati Morowali, namun kehendak Allah, Tuhan yang Maha Esa.
“Hari ini, kita semua diliputi rasa kesedihan, kurang lebih tiga tahun kebersamaan dengan Muh Jafar Hamid, selaku Sekda Morowali. Selama ini tentu banyak memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Kabupaten Morowali,” kata Taslim.
Baca juga: Temukan Calon Karyawan Tak Lalui Prosedur Urus Surat Dokter, PT IMIP Surati IDI Morowali
“Namun hari ini, atas kehendak Allah SWT, jabatan Sekda dari Muh Jafar Hamid diserahkan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, selaku Pelaksana tugas Sekda,” ujar Ketua Nasdem Morowali tersebut menambahkan.
Ia berharap, Plt Sekda dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membangun sinergitas guna mewujudkan pelayanan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan visi dan misi Pemkab Morowali.
“Jabatan Sekda sangat berpengaruh terhadap pelayanan pemerintahan. Olehnya, Plt Sekda dan seluruh kepala OPD dapat membangun sinergitas untuk mewujudkan pelayanan pemerintahan yang baik bersih, sehingga Morowali maju dan berkembang menuju masyarakat Morowali Sejahtera Bersama,’’ ujar Taslim
Adapun petikan Surat Bupati Morowali, Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memerintahkan kepada Yusman Mahbub, NIP 19670606 199403 1 011, pangkat golongan ruang: Pembina Utama Muda, IV/c, untuk:
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Morowali Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke Polres
1. Terhitung mulai tanggal hari ini disamping jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP juga melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Kabupaten Morowali.
2. Tugas-tugas rutin sehari-hari dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara untuk tugas yang bersifat prinsip wajib dikoordinasikan kepada Bupati dan Wabup Morowali.
3. Segera melaksanakan tugas secara seksama dengan penuh rasa tanggungjawab
4. Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya setelah pejabat definitif dilantik dan diambil sumpahnya.
5. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruang dalam surat perintah ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Aturan pengangkatan penjabat Sekda
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, penunjukkan penjabat Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Baca juga: Korupsi hingga Rp 29,3 Miliar, Polda Sulteng Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep sebagai DPO
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:
a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.(*)