Kemenkes: Pasien Omicron Gejala Ringan dan OTG Boleh Isoman di Rumah, Ini Syaratnya
Kemenkes menyatakan pasien Covid-19 Omicron gejala ringan diperbolehkan isolasi mandiri di rumah asal memenuhi 3 syarat berikut.
4. Gejala Berat
Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .
5. Kritis
Tingkat paling parah adalah kritis.
Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Baca juga: Kemkes: Vaksin Covid-19 Terbukti Kurangi Risiko Kematian Akibat Corona
Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.
Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.
Berikut ini aturan isolasi mandiri.
Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

Karantina
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.