Tak Mau Sengsarakan Prajurit, Panglima TNI dan KSAD Minta Brigjen YAK Kembalikan Uang TWP
Jenderal Dudung Abdurachman meminta tersangka, Brigjen YAK, segera mengembalikan uang prajurit yang dikorupsi.
Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan melalui kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Lebih lanjut Andika mengatakan kasus yang melibatkan anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisal YAK tersebut telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.
Di samping itu, dia menuturkan penyalahgunaan dana TWP-AD dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, mengingat TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.
Sebab itu Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi kedepannya.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya," tegasnya.
Sementara terkait tuntuan dalam perkara ini, Jenderal Andika menilai sudah bagus.
"Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi memaparkan bahwa dalam perkara ini, tim penyidikan bersifat koneksitas.
Sehingga, lanjut dia untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspom AD.
"Sementara bagi tersangka sipil yang baru ditetapkan kemarin sudah dalam penahanan sekarang. Yang menyidik adalah kejaksaan," ujar Anwar kepada Panglima TNI.
Anwar juga mengungkapkan pada tahap penuntutan nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan auditorat jenderal TNI.
"Ini untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditer yang punya profesionalisme dalam penuntutan.
Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, jenderal TNI bintang satu berinisial YAK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Periode 2013-2020.
Saat kasus ini terjadi, Brigjen YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).