Tak Mau Sengsarakan Prajurit, Panglima TNI dan KSAD Minta Brigjen YAK Kembalikan Uang TWP
Jenderal Dudung Abdurachman meminta tersangka, Brigjen YAK, segera mengembalikan uang prajurit yang dikorupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers, pada Jumat (10/12/2021).
Selain Brigjen YAK, kejaksaan agung juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Saat ini, Brigjen TNI YAK sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Sementara NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan korporasi yaitu PT GSH.
Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.
Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.(*)