Pelarian Briptu Christy Berakhir di Tangan Polda Metro, Ini yang Selanjutnya Dihadapi di Polda Sulut
Sudah ditangkap di Jakarta Selatan hari ini Rabu 9 Februari 2022, Briptu Christy selanjutnya akan diperiksa di Polda Sulawesi Utara.
TRIBUNPALU.COM - Briptu Christy akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan Briptu Christy terjadi pada Rabu 9 Februari 2022.
Setelah berhasil ditangkap nantinya Briptu Christy akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulawesi Utara.
Beberapa hari ini Briptu Christy viral di media sosial.
Dia masuk dalam DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penyebabnya karena Briptu Christy kabur dan tidak masuk kerja sejak 15 November 2021 silam.
Info terbaru Briptu Christy sudah ditangkap.
Briptu Christy sudah menjalani karir sebagai anggota polisi sejak 2014 silam.
Baca juga: Berhasil Ditangkap, Briptu Christy Kini Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Dimintai Keterangan
Baca juga: Suami Briptu Christy Beri Kesaksian soal Video Asusila yang Menyeret Nama Istrinya, Aslinya Begini
Sebelumnya dia bertugas di Polresta Manado.
Namun lantaran meninggalkan kerja lebih dari sebulan, Briptu Christy akhirnya ditetapkan menjadi buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Manado.
Setelah hampir tiga bulan menghilang, teka teki keberadaan Briptu Christy akhirnya terkuak.
Pada Rabu (9/2/2022), tim gabungan Propam Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan Briptu Christy di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat diamankan tim dari Propam, Briptu Christy hanya seorang diri.
Saat ini tim dari Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Christy.
Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan.
Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Briptu Christy, Polwan Buron Ditangkap Propam di Hotel Wilayah Jakarta Selatan
Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014.
Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara, memasukkan seorang Polwan bernama Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Jules.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Briptu Christy Sudah Ditangkap, Ini Proses Selanjutnya di Polda Sulut,