MKD Gelar Sidang Putusan Sanksi 5 Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).
Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.
Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.
Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.
Baca juga: Ternyata Ini Syarat Administrasi Agar PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.
Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.
Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya Murni Cari Keuntungan, Provokator Diburu
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin pimpinan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Baca juga: Tangan Polisi dan Warga Bersatu Saat Banjir Menerjang Pemukiman Warga Desa Longkoga Barat
Uya Kuya dan Eko Patrio Dateng Bareng
Adies Kadir
Uya Kuya
Nafa Urbach
Eko Patrio
Ahmad Sahroni
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
DPR RI
anggota DPR nonaktif
MKD
| Vera Elena Laruni Resmi Pimpin PAN Kabupaten Donggala Periode 2025–2030 |
|
|---|
| Konsolidasi PAN Sulteng di Kota Palu, Eko Patrio Targetkan Lebih Banyak Kepala Daerah Jadi Kader |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi PAN Sulteng, Ajak Kader Dukung Pemerintahan Prabowo |
|
|---|
| HUT ke-78, DPR RI Apresiasi Peran Strategis GKST Sulteng dalam Pembangunan Bangsa |
|
|---|
| Reses di Morowali Utara, Matindas J Rumambi Dorong Pemerintah Prioritaskan Anggaran Bansos Atensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tribunnews-21456.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.