MKD Gelar Sidang Putusan Sanksi 5 Anggota DPR Nonaktif, Termasuk Uya Kuya dan Eko Patrio

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).

Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).

Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.

Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.

Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Baca juga: Ternyata Ini Syarat Administrasi Agar PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.

Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.

Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya Murni Cari Keuntungan, Provokator Diburu

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin pimpinan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.

“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.

Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

Baca juga: Tangan Polisi dan Warga Bersatu Saat Banjir Menerjang Pemukiman Warga Desa Longkoga Barat

Uya Kuya dan Eko Patrio Dateng Bareng

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved