Kapan Pasien Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi Mandiri? Simak Syarat-syaratnya

Pasien terinfeksi virus corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ilustrasi isolasi mandiri
Isolasi Mandiri 

TRIBUNPALU.COM - Pasien Omicron di Indonesia semakin banyak.

Namun ternyata tidak semua pasien Omicron harus menjalani perawatan atau isolasi di rumah sakit.

Pasien Omicron juga diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Earan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Dalam aturan tersebut disampaikan, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.

Lantas, jika pasien sudah melakukan isolasi mandiri (isoman), kapan pasien diperbolehkan selesai isolasi?

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Varian Omicron, Menko Airlangga: Pemerintah Terus Mendorong Vaksinasi Booster

Baca juga: Akademisi Kedokteran Untad Biacara Soal Masuknya Covid-19 Varian Omicron di Kota Palu

Syarat melakukan isolasi mandiri

Beberapa kriteria pasien varian Omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Berikut ini sejumlah syarat melakukan isolasi mandiri:

1. Syarat klinis dan perilaku

Pasien Omicron boleh melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis:

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tak memiliki komorbid
  • Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

2. Syarat rumah dan peralatan pendukung

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Apabila pasien tak memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Syarat selesai isolasi mandiri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved