JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Jangan Sadis Terhadap Orang Lemah

Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun disebut sadis.  

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun disebut sadis. 

Jumhur menegaskan bahwa pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur, Jumat (11/2/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com

Baca juga: Petugas Rumah Ibadah dan Pemulasaran Jenazah di Kota Palu Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal Diujicobakan Tahun Ini, BPJS Kesehatan akan Pangkas Rujukan Berjenjang

Permenaker yang dimaksud merupakan aturan yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu, JHT yang awalnya bisa dicairkan setidaknya sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tak bisa lagi. 

Dalam Pasal 2 peraturan baru, pecairan JHT hanya bisa dilakukan jika pekerja masuk ke dalam kategori masa usia pensiun (56 tahun); cacat tetap/pernamen; atau meninggal dunia. 

Dijelaskan juga, masa usia pensiun yang dimaksud termasuk mengundurkan diri atau di-PHK.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur. 

Menurut Jumhur, keluarnya aturan baru ini bakal lebih menyengsarakan buruh. 

Terlebih, sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan UU Cipta Kerja Omnimbus Law yang dinilai tak berpihak kepada kelas pekerja. 

Selain itu, imbas dari UU Cipta Kerja yaitu PP 36/2021 tentang kenaikan upah juga jauh dari harapan para buruh. 

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," imbuhnya.

Jumhur juga mempertanyakan kemana larinya uang yang diendapkan di BPJS itu. 

Karena itu, Jumhur melinai organisasi buruh perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Jumhur tidak ingin dengan keluarnya aturan ini membuat banyak pihak memberi kesan bahwa pemerintah sedang tak sanggup memenuhi hak pekerja dalam pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut dan gunakan kembali aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2005. 

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya. 

Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menyebut bahwa JHT memang sebenarnya diperuntukkan untuk jaminan hari tua. 

Namun, tidak bisa disamaratakan antara penerima maanfaat yang merupakan orang pensiun dan orang yang terkena PHK atau mengundurkan diri. 

"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam BPJS ketenagakerjaan sendiri ada beberapa program, seperti JHT dan Jaminan Pensiun. 

Selama ini, orang yang terkena PHK kerap menerima manfaat JHT tak lama setelah di-PHK. 

Sedangkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih terbilang baru dan belum banyak diketahui masyarakat. 

Terlebih, Rahma menilai bahwa uang JHT yang tersimpan itu juga bisa digunakan sebagai modal usaha jika memang pekerja ingin memilih menjadi wirausahawan. 

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," tutur Rahma.

Rahma meminta Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan revisi terkait aturan yang baru diberlakukan itu.

Dia, juga mengatakan, hal itu berpotensi menimbulkan masalah lain jika penerima manfaat meninggal.  

"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.

"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul KSPSI Kritik JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Sengsarakan Buruh dan Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved