Demo Tambang di Parimo

Aksi Unjuk Rasa di Parimo Blokir Jalan Trans, Polda Sulteng Ambil Tindakan Tegas

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng akan mengambil langkah tegas bagi pengunjuk rasa dengan memblokade jalan raya.

TRIBUNPALU.COM/FANDY
Ilustrasi Polres Parimo melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Kasimbar beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PARMO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng akan mengambil langkah tegas bagi pengunjuk rasa dengan memblokade jalan raya.

Unjuk rasa itu terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tepatnya di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2/2022).

Ratusan masa tersebut mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI), dengan tuntutan menolak keberadaan PT Trio Kencana, di Kasimbar.

Menyikapi pemblokiran jalan oleh massa itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan para pengunjuk rasa itu berada di lokasi mulai Pukul 09.00 Wita.

Semula hanya menggunakan setengah ruas jalan, namun tiga jam berselang masa itu mulai menutup total badan jalan.

"Penutupan dilakukan dengan 2 unit truck R6. Sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan," ujar Didik melalui sambungan telepon Minggu (13/2/2022).

Didik juga sangat menyayangkan sikap masa aksi ketiga kalinya itu dengan memblokade jalan trans nasional. 

Hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Warga Tewas Dalam Bentrok Unjuk Rasa Tambang di Parimo

Baca juga: Tuntut Gubernur Sulteng Cabut Izin Pertambangan PT Trio Kencana, Polisi Bubarkan Paksa Warga

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu juga mengatakan, sebelumnya Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah berupaya persuasif.

Dengan meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

"Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan," kata Didik.

"Oleh karena itu dihimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan," tegasnya mengatakan.

Karena menutupan jalan lalu lintas umum, Dididk mengatakan dapat melanggar pasal 192 KUHP.

Diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved