Demo Tambang di Parimo

Unjuk Rasa di Parimo Akibatkan Satu Orang Tewas, Kapolda Sulteng Sampaikan Permintaan Maaf

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampaikan permohonan maaf terkait meninggalnya Rifaldi (21), korban unjuk rasa blokade jalan di Parimo

handover
Irjen Pol Rudy Sufahriadi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampaikan permohonan maaf terkait meninggalnya Rifaldi (21), korban unjuk rasa blokade jalan di Parigi Moutong (Parimo).

"Saya Kapolda Sulteng meminta permohonan maaf kepada keluarga korban Rifaldi," kata Rudy saat di Parimo, Minggu (13/2/2022).

Peristiwa itu terjadi saat petugas melaksanakan penindakan dan pembukaan jalan di wilayah Kasimbar, Sabtu (12/2/2022) malam.

"Rifaldi menjadi korban, untuk itu saya atas nama pribadi dan kesatuan memohon maaf kepada keluarga korban," tuturnya.

Rudy juga menyampaikan, tindakan hingga mengakibatkan adanya korban tersebut karena dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan SOP.

"Maka saya bersama Kabidpropam, ada kabidhumas dan Dirreskrimum. Kita akan melakukan langkah yang professional terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran tidak sesuai Perkap Kapolri," kata Rudy.

Baca juga: Legislator Nasdem Minta Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Massa Aksi di Parimo

Baca juga: IMM Banggai Kecam Tindakan Represif Polisi di Parimo hingga Tewaskan Satu Massa Aksi

Menyikapi hal itu, Polda Sulteng akan bertindak professional. 

Sementara itu, Kapolres Parimo dan Dir Intelkam sudah berkunjung dan berada di rumah korban.

"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, siapapun yang bersalah akan dihukum sesuai Perkap Kapolri," kata Rudy.

Bukan hanya itu, Rudy juga menyampaikan akan menindak secara profesional untuk massa yang penutupan akses jalan.

Karena unjuk rasa itu sudah dilakukan ketiga kalinya, dengan memlokade akses satu-satunya jalan kendaraan.

"Itu yang diblokade merupakan jalan provinsi yang tidak bisa lagi dihindari, atau tidak ada jalan lain," tutur Rudy.

Sebelumnya juga, Kapolres Parimo sudah memberikan imbauan sampai empat kali.

Jika jalan ditutup hingga 12 jam, mulai Pukul 12.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita, maka akan dilakukan penindakan.

"Bayangkan berapa mobil yang tidak bisa lewat. Untuk itu kitapun professional, tangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku," kata Rudy.

"Sekali lagi kami berjanji, saya akan professional menanganai ini, termasuk terhadap yang tertembak keluarga kita yang meninggal dan terhadap siapa yang mengajak menutup jalan," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved