Alasan Munarman Tak Hentikan Acara Baiat ISIS: Bukan di FPI, Itu di Tempat Orang
Munarman membeberkan alasannya tidak menghentikan acara pembaiatan terhadap kelompok teroris ISIS.
"Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu, ya seharusnya melaporkan," ujar S.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hentikan Acara Baiat ISIS, Munarman: Itu Bukan di FPI, Itu di Tempat Orang",
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita