PPKM di Sulteng
Banggai Berstatus PPKM Level 3, Pemkab Batasi Operasional Pertokoan dan Tongkrongan
Kabupaten Banggai menduduki peringkat kedua sebaran penyebaran Covid-19 terbanyak di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali melonjak tajam.
Situasi ini membuat Kabupaten Banggai kembali berstatus zona merah, dan masuk dalam Pemberlakukan Penbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Banggai tanggal 15 Februari 2022, sebanyak 71 orang yang terpapar Covid-19 masih menjalani perawatan medis.
Kabupaten Banggai menduduki peringkat kedua sebaran penyebaran Covid-19 terbanyak di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu.
Dengan ditetapkannya PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten Banggai langsung bergerak cepat.
Baca juga: PPKM di Sulawesi Tengah: 4 Daerah Masuk PPKM Level 3 dan 9 Kabupaten Level 2
Rabu (16/2/2022) pagi, Bupati Banggai AmirudinTamoreka langsung memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PPKM, percepatan vaksinasi dan pembelajaran tatap muka.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Banggai Nurmasita Datu Adam, dari 88 kasus terkonfirmasi positif, sebanyak 9 kasus dirawat di RSUD Luwuk, dan 62 kasus melakukan isolasi mandiri, serta 17 kasus dinyatakan sembuh.
Sehingga saat ini, tercatat masih ada 71 orang yang masih dalam perawatan.
Bupati Amirudin menyatakan, tingginya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai belakangan ini membuat status PPKM level 3 harus kembali kita tetapkan.
"Saya berharap 88 orang yang terkonfirmasi covid-19 tersebut terus dimonitor, jika memang sudah sembuh tolong segera dilaporkan. Kita harus selelu berhati-hati selalu pakai masker, vaksin harus segera kita tingkatkan" tegasnya.
Dengan status PPKM Level 3, maka kegiatan yang mengundang kerumunan yang dibatasi.
Baca juga: Pengusaha di Luwuk Banggai Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin
Rapat itu nelahirkan 10 kesimpulan, antara lain:
1. Dengan Kondisi objektif seperti ini mengharuskan kita untuk mengaktifkan kembali posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
2. Menunda pelaksanaan rapat, sosialisasi, pertemuan, pesta, dan lainnya yang menyebabkan kerumunan, atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tidak terkendali atau menyebabkan kerumunan harus dihentikan.
4. Pelaku perjalanan wajib antigen.
5. Memantau/memonitoring vaksinasi.
6. Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan memantau UMKM dengan ketat. Batas operasional dibuka sampai pukul 21.00 Wita.
7. Pendisiplinan protokol kesehatan dan vaksininasi.
8. Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar Covid-19 agar wajib isolasi mandiri.
9. Bila suatu wilayah terpapar Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
10. PPKM Level 3 berlaku mulai dari tanggal 15 hingga 28 Februari 2022. (*)