Banggai Hari Ini
Delapan Modus Korupsi Sektor Perizinan dan Pertambangan, Simak Penjelasan dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 8 modus tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 8 modus tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan dan pertambangan di Indonesia.
Pertama, perizinan yang tidak didelegasikan. Modus ini biasanya dikendalikan oleh 1 orang.
Kedua, tumpang susun perizinan yang di mana luas izin sumber daya alam lebih luas dari wilayahnya.
"Modus ini berkaitan dengan izin perkebunan. Sehingga yang menonjol adalah pidananya, ada yang jadi tersangka," tutur Lili, saat menjadi narasumber dalam seminar nasional tentang tata kelola SDA, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (17/2/2022).
Ketiga, persyaratan perizinan yang tidak transparan.
Padahal pengumumannya secara transparan sudah disampaikan melalui informasi digital.
Baca juga: Pendemo Parimo Tewas, Polda Sulteng Lakukan Uji Balistik Proyektil hingga 4 Hari Lamanya
Keempat, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Kelima, rekomendasi teknis yang fiktif, berbelit-belit, dan hanya sebagai formalitas.
Keenam, sektor tambang dijadikan sumber dana politik.
Modus ini, kata Lili, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Berdasarkan kajian dan penelitian antara KPK dan BPS, harus mengeluarkan biaya politik sebesar Rp 30 miliar untuk menjadi Bupati atau Walikota, hampir Rp 2 triliun menjadi gubernur, apalagi menjadi Presiden.
"Nah, sumber uang salah satunya dari sektor tambang," bebernya.
Ketujuh, suap dan gratifikasi atau pemerasan dalam proses perizinan.
Kedelapan, ketidakpastian pertauran dan kebijakan telah menghambat potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan sosial ekonomi.
"Mudah-mudahan UU Cipta Kerja bisa menjawabnya," kata Lili.
Baca juga: Tuntut Segera Tuntaskan Kasus Penembakan di Parimo, Pemuda di Palu Gelar Aksi Kamisan
Ada 4 contoh kasus pidana korupsi yang dibeberkan Wakil Ketua KPK dalam seminar yang digagas Tranformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia, Universitas Tompitika Luwuk, dan IPB University soal perizinan dan sektor pertambangan.
Yaitu korupsi izin usaha tambang mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Kerugian berdasarkan ketetapan Majelis Hakim dari kasus ini sebesar Rp 1,5 triliun.
Kasus korupsi izin tambang di Kabupaten konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi serta izin operasi produksi nikel pada tahun 2007 sampai 2014. Kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, kasus izin usaha pertambangan Bupati Kotawaringin Timur yang diduga menerima suap dari tiga perusahaan tambang periode 2010 sampai 2012, dengan potensi kerugian mencapai Rp 5,8 triliun.
Terakhir kasus suap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah tahun 2012 yang dipidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Mantan Bupati Buol terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima hadiah dari 2 perusahaan berupa uang senilai Rp 3 miliar atas surat rekomendasi izin usaha perkebunan. (*)