Morut Hari Ini

KPK Ambil Alih Korupsi Proyek DPRD Morowali Utara, Begini Perjalanan Kasusnya

Pembangunan yang dikerjakan perusahaan konstruksi PT Multi Global Konstrindo itu, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp 9 miliar.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin

Terdapat tiga perkara dalam kasus Korupsi Proyek DPRD Morowali Utara.

Kasus Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Morowali Utara, Tahun Anggaramin 2015 sebesar Rp.588,000,000.

Kemudian kasus kedua, Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 298,485,000.

Sementara kasus ketiga ialah Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 14,314,919,000.

Dari tiga kasus, eks Ketua DPRD Morowali Utara Syarifuddin Madjid turut terseret.

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan perencanaan pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2015  Terhar Lawandi (Kabag Adpum) divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidar 6 bulan kurungan, pada persidangan, Senin 14 Juni 2021.

Rekan terdakwa Terhar Lewandi yakni Baso Muchtar sebagai konsultan dalam proyek itu, dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Cegah Korupsi Perizinan Tambang, KPK Minta Pemkab Banggai Buat RDTR

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) Syarifudin Majid, Abd Rifai Bagenda dan Guslan Tomboelo, divonis 2 tahun penjara, pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perencanaan dan pengadaan tanah untuk lokasi pengembangan rumah dinas DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sementara itu, terdakwa Christoferus divonis bebas karena ketua majelis hakim dan anggota berbeda pendapat (Dissenting opinion).

Ketua majelis hakim berpedapat bahwa terdakwa Christoferus harus dihukum sama dengan terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Namun hakim anggota berpendapat bahwa terdakwa Christoferus tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved