Setelah Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Kini BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah
Kemenag buka suara terkait BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk ibadah haji dan umrah.
"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag",
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan