Kepala Otorita IKN Sudah Harus Ada Pada 15 April 2022, Siapa Pilihan Jokowi? Ini 4 Nama yang Beredar
Berdasarkan UU tentang IKN, Presiden Jokowi sudah harus menunjuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) paling lambat 15 April
Terbilang sukses dengan pencapaiannya sebagai Bupati Belitung Timur, namanya mulai dikenal publik saat jadi pendamping Jokowi di Pilgub DKI Jakarta tahun 2012.
Dia sempat merantau dan bekerja di Jakarta selepas lulus kuliah di Universitas Trisakti.
Ahok kemudian pulang kampung dan menggeluti bisnis tambang sebagai kontraktor PT Timah (Persero) Tbk.
Karir politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung, lalu memenangi Pilkada Belitung Timur berpasangan dengan Khairul Effendi.
Tahun 2009, Ahok mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar dan berhasil mengantongi 119.232 suara dan duduk di komisi II DPR RI.
• MotoGP Qatar Dibatalkan karena Virus Corona: Tanggapan Para Pembalap, Moto2 dan Moto3 Masih Digelar
Karir politiknya makin melejit setelah dipinang Gerindra untuk mendampingi Jokowi di Pilgubn DKI Jakarta.
Ahok kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi yang terpilih menjadi presiden.
Malang bagi Ahok, saat pencalonannya sebagai sebagai Cagub DKI, dirinya kalah dari Anies Baswedan.
Ahok bahkan sempat mendekam sebagai narapidana di Mako Brimom setelah terjerat kasus tuduhan penistaan agama.
Namanya kembali jadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sudah Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022" dan : Rekam Jejak 4 Calon CEO Ibu Kota Baru, Ahok Hingga Azwar Anas