Babak Baru Kasus Nurhayati Si Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan dalam kasus Nurhayati.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan dalam kasus Nurhayati.
Seperti diketahui, kasus yang dihadapi pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu kini menjadi sorotan publik.
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango pada Senin (21/2/2022).
“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Aturan JHT Bakal Direvisi, Hotman Paris Sindir Menaker Ida Fauziyah: Waktunya Mengundurkan Diri
Sementara soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.
Ia hanya menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.
“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) dikutip dari Tribunnews.
Hal ini dikemukakan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Agus mengatakan tim pengawas yang diturunkannya akan mengetahui proses penyidikan yang membelit Nurhayati.
Baca juga: Jokowi Panggil Ida Fauziyah Terkait JHT, Mensesneg: Diperintahkan Agar Disederhanakan dan Dipermudah
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidik) untuk cek,” kata Agus pada Senin (21/2/2022).
Namun secara lebih jauh apa yang bakal dilakukan lebih jauh, Agus masih enggan untuk menjelaskan.
Termasuk apakah adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dan berisi pengakuan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.