Babak Baru Kasus Nurhayati Si Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan dalam kasus Nurhayati.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut, dirinya mencurahkan isi hatinya saat ia melaporkan terjadinya dugaan tindakan korupsi yang melibatkan atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisial S.
Selain itu, Nurhayati juga mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.
Hanya saja, dirinya malah ditetapkan menjadi tersangka.
“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka).”
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya,” tutur Nurhayati.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.
Dengan pelaporan yang dilakukannya, Nurhayati berharap adanya perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Dirinya juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
“Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 tersebut.”
“Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?” tuturnya dalam video.
Sementara awal mula Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka adalah adanya pelimpahan berkas dari Kejari Cirebon kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon.
Sebelumnya, Kepala Desa S sudah ditetapkan tersangka dan berkas telah diserahkan ke Kejari Cirebon.
Namun menurut Kejari Cirebon, terdapat berkas yang belum lengkap.
Sehingga salah satu yang dilakukan oleh Polres Cirebon adalah dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Penetapan ini pun membuat Nurhayati sakit hati.