Minyak Goreng di Sulsel Langka dan Mahal,Ternyata karena Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan
Polisi mengungkap penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng di wilayah Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Baca Juga: Warga Mengeluh Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Kosong
Hal itu dilakukan sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Atas perbuatannya, polisi menjeraatnya dengan pasal Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Terungkap Langkanya Minyak Goreng di Sulsel, Ternyata Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan"