Aturan Pengeras Suara

Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Saran Presidium FUI Sulteng untuk Menteri Yaqut

Menurut Hartono, pemutaran suara mengaji dan Tahrim adalah budaya rumah ibadah umat Islam khususnya di Indonesia.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Presidium FUI Sulteng Hartono M Yasin Anda (kanan) saat jumpa pers di Sekretariat Bersama (Sekber) AJI-IJTI Palu, Jl Ahmad Yani Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Forum Umat Islam Sulawesi Tengah (FUI Sulteng) menilai edaran Kementerian Agama yang mengatur penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala mengundang kontroversi di tengah umat Muslim.

"Selama ini antara bunyi mengaji di masjid melalui pengeras suara tidak menjadi hal merisaukan, atau belum pernah terjadi disharmoni antara internal umat Islam terkait suara azan dan mengaji memakai toa luar," ucap Presidium FUI Sulteng Hartono M Yasin Anda, Selasa (22/2/2022).

Ia mengatakan, khusus di Sulawesi Tengah dan secara umum di Indonesia suara mengaji dan Azan melalui pengeras suara tidak menimbulkan disharmoni antarkehidupan beragama.

Menurut Hartono, pemutaran suara mengaji dan Tahrim adalah budaya rumah ibadah umat Islam khususnya di Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru Pengeras Suara Masjid: Tidak Boleh Sumbang, Suara Luar Waktu Subuh Durasi 10 Menit

Hal itu tergambar dari tujuannya sebagai syiar juga merupakan peringatan untuk kaum Muslimin terkait waktu salat.

Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Liwaul Haq itu meyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversi di tengah masyarakat. 

Dai Sulawesi Tengah itu pun berharap, Kementerian Agama seharusnya mengatur penggunaan standarisasi alat pengeras suara masjid.

Sehingga suara yang keluar dari pengeras suara masjid indah didengar pengaturannya.

"Justru kita berharap Kementerian Agama itu dalam edaran itu seperti speaker atau toa masjid tersebut mungkin perlu diperbaiki agar suaranya tidak kacau," tutur Hartono.

Baca juga: Wakil Menteri Agama Ajak Masyarakat Peduli dengan Tetangga, Berikut Penjelasan Sesuai Syariat Islam

Sebelumnya,Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menteri Yaqut menyebut pedoman itu sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved