Aturan Pengeras Suara
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Saran Presidium FUI Sulteng untuk Menteri Yaqut
Menurut Hartono, pemutaran suara mengaji dan Tahrim adalah budaya rumah ibadah umat Islam khususnya di Indonesia.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Forum Umat Islam Sulawesi Tengah (FUI Sulteng) menilai edaran Kementerian Agama yang mengatur penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala mengundang kontroversi di tengah umat Muslim.
"Selama ini antara bunyi mengaji di masjid melalui pengeras suara tidak menjadi hal merisaukan, atau belum pernah terjadi disharmoni antara internal umat Islam terkait suara azan dan mengaji memakai toa luar," ucap Presidium FUI Sulteng Hartono M Yasin Anda, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, khusus di Sulawesi Tengah dan secara umum di Indonesia suara mengaji dan Azan melalui pengeras suara tidak menimbulkan disharmoni antarkehidupan beragama.
Menurut Hartono, pemutaran suara mengaji dan Tahrim adalah budaya rumah ibadah umat Islam khususnya di Indonesia.
Baca juga: Aturan Baru Pengeras Suara Masjid: Tidak Boleh Sumbang, Suara Luar Waktu Subuh Durasi 10 Menit
Hal itu tergambar dari tujuannya sebagai syiar juga merupakan peringatan untuk kaum Muslimin terkait waktu salat.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Liwaul Haq itu meyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversi di tengah masyarakat.
Dai Sulawesi Tengah itu pun berharap, Kementerian Agama seharusnya mengatur penggunaan standarisasi alat pengeras suara masjid.
Sehingga suara yang keluar dari pengeras suara masjid indah didengar pengaturannya.
"Justru kita berharap Kementerian Agama itu dalam edaran itu seperti speaker atau toa masjid tersebut mungkin perlu diperbaiki agar suaranya tidak kacau," tutur Hartono.
Baca juga: Wakil Menteri Agama Ajak Masyarakat Peduli dengan Tetangga, Berikut Penjelasan Sesuai Syariat Islam
Sebelumnya,Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Yaqut menyebut pedoman itu sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.(*)