Palu Hari Ini

Kasus Covid-19 Melonjak, Tiga Hari ke Depan Disdukcapil Palu Hanya Layani Warga Selama 4 Jam

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mengurangi waktu operasionalnya di masa penerapan PPKM level 3.

Handover
Perekaman e-KTP oleh Disdukcapil Kota Palu beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mengurangi waktu operasionalnya di masa penerapan PPKM level 3.

Hal itu disebabkan semakin tingginya kasus Covid-19 di Kota Palu

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Selama tiga hari ke depan kantor Dukcapil akan merubah jam pelayanannya.

Pelayanan hanya dilakukan selama 4 jam, yakni dari pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang. 

Baca juga: Pemkot Palu Pasang CCTV untuk Awasi Pengendara yang Buang Sampah Sembarangan

"Jadwal pelayanan tanggal 23 sampai dengan 25 Februari 2022 jam 08.00 hingga 12.00 Wita," ungkap Kadis Dukcapil Palu, Rosida Thalib, Rabu (23/2/2022).

Pelayanan di Kantor Dukcapil Palu sementara dibatasi sebab kasus Covid-19 melonjak tinggi.

Diketahui Kota Palu, Kabupaten Sigi, Poso dan Banggai masuk dalam PPKM level 3.

Baca juga: Pascademo Ricuh di Parimo, Komnas HAM Minta Polisi Fokus Ungkap Pelaku Penembakan Erfaldi

Hal itu berlaku 15 sampai dengan 28 Februari 2022.

Data Covid-19 di Kota Palu pertanggl 22 Februari 2022 sebanyak 290 kasus aktif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved