Palu Hari Ini
Kasus Covid-19 Melonjak, Tiga Hari ke Depan Disdukcapil Palu Hanya Layani Warga Selama 4 Jam
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mengurangi waktu operasionalnya di masa penerapan PPKM level 3.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu mengurangi waktu operasionalnya di masa penerapan PPKM level 3.
Hal itu disebabkan semakin tingginya kasus Covid-19 di Kota Palu.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Selama tiga hari ke depan kantor Dukcapil akan merubah jam pelayanannya.
Pelayanan hanya dilakukan selama 4 jam, yakni dari pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang.
Baca juga: Pemkot Palu Pasang CCTV untuk Awasi Pengendara yang Buang Sampah Sembarangan
"Jadwal pelayanan tanggal 23 sampai dengan 25 Februari 2022 jam 08.00 hingga 12.00 Wita," ungkap Kadis Dukcapil Palu, Rosida Thalib, Rabu (23/2/2022).
Pelayanan di Kantor Dukcapil Palu sementara dibatasi sebab kasus Covid-19 melonjak tinggi.
Diketahui Kota Palu, Kabupaten Sigi, Poso dan Banggai masuk dalam PPKM level 3.
Baca juga: Pascademo Ricuh di Parimo, Komnas HAM Minta Polisi Fokus Ungkap Pelaku Penembakan Erfaldi
Hal itu berlaku 15 sampai dengan 28 Februari 2022.
Data Covid-19 di Kota Palu pertanggl 22 Februari 2022 sebanyak 290 kasus aktif. (*)