Ketum DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok OTK, Haris Pertama: Saya Diteriaki Mati dan Bunuh

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok oleh lima orang tak dikenal (OTK).

handover
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. 

Kemudian Irfan memukul teman korban menggunakan helm.

Lalu SS memberi perintah untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. 

Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Sebelumnya diketahui Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Haris meyakini ada dalang dalam pengeroyokan yang dialaminya.

Ia merasa menjadi target pembunuhan berencana oleh seseorang yang belum diketahuinya.

Kata Haris, ia tidak mengenal ketiga pelaku pengeroyokan. Haris juga merasa tidak punya masalah pribadi dengan siapapun.

"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga saya juga tidak kenal tiba- tiba dia (pelaku) pukul saya," ujar Haris dihubungi Selasa (22/2/2022).

Sehingga kata Haris, ia meyakini ketiga orang itu disuruh oleh seseorang.

Diyakini ketiga pelaku berniat menghabisi nyawa Haris.

Sebab, saat peristiwa pengeroyokan terjadi, Haris mendengar kata bunuh dan mati dari ketiga pelaku.

"Saya sambil lindungi kepala belakang dan depan itu ada lebih orang meneriakan 'bunuh mati bunuh mati'," kata Haris.

Diduga para pelaku juga sudah membututinya sedari rumah hingga ke kawasan Cikini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved