Aturan JHT Direvisi Ida Fauziyah, Perizinan Jokowi hingga Permenaker Bisa Terbit Jadi Pertanyaan

Setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan JHT

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan JHT 

TRIBUNPALU.COM - Setelah mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan melakukan revisi terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan tahapan pembuatan peraturan yang seharusnya melalui persetujuan presiden.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kendala komunikasi antarlembaga Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM, dan kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Kemnaker via Tribunnews.com)

 

Baca juga: Beda dengan JHT, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan & Cara Cairkan Jika Kena PHK

Baca juga: Jokowi Minta Kebijakan JHT Direvisi, Panggil Menaker dan Beri Instruksi soal Pencairan Dana

Dilansir Kompas.com, Rabu (23/2/2022), Agus Pambagio menilai polemik yang terjadi seharusnya bisa dihindari.

Ia menyinggung tahapan sebelum menerbitkan peraturan yang harus melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM.

Kemudian, melalui Seskab, Presiden seharusnya mengetahui rancangan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, hingga bisa merevisi sebelum terbit.

"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif. Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," tutur Agus Pambagio.

Apalagi mengingat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Dimana aturan tersebut mengharuskan rancangan peraturan untuk mendapat perizinan dari presiden sebelum terbit.

Akibatnya, dengan polemik yang terjadi, akuntabilitas pemerintah justru diragukan.

Terutama setelah Jokowi mengintruksikan revisi baru setelah peraturan itu terbit dan menuai penolakan.

"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus Pambagio.

"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi."

Sementara itu, dikutip dari keterangan resminya, Ida Fauziyah mengonfirmasi pertemuannya dengan Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia pun berjanji akan melakukan revisi aturan pencairan JHT untuk membantu memfasilitasi para pekerja.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, Selasa (22/2/2022).

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," imbuhnya.

 

Jokowi Panggil Ida Fauziyah dan Airlangga Hartarto

Pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah rupanya berkaitan dengan aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya revisi setelah kebijakan baru Ida Fauziyah ramai mendapat penolakan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi agar pencairan dana tersebut bisa dipermudah.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022), Pratikno menyebutkan pemanggilan tersebut merupakan reaksi presiden atas aspirasi masyarakat.

Apalagi lantaran aturan baru tersebut menimbulkan gelombang protes dari kalangan para pekerja.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," tutur Pratikno dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Karenanya, pada Senin pagi, Jokowi menginstruksikan perubahan kembali aturan tersebut.

Ia mengoordinasikan Ida Fauziyah dan Airlangga untuk memudahkan tata pencairan dana tersebut.

Apalagi mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

"Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya."

Meski berpihak pada pekerja, kata Pratikno lagi, Jokowi meminta tenaga kerja Indoensia untuk mendukung peningkatan daya saing negara.

Sehingga, bisa menarik investor yang kemudian akan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," ujar Pratikno.

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas." (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Pakar Soroti Peran Seskab, Kemenkum HAM, dan Kemenaker di Polemik JHT", dan "Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi"

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT, Pakar Pertanyakan Perizinan Jokowi hingga Permenaker Bisa Terbit

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved