Gejala Omicron yang Harus Diwaspadai, Dilengkapi Aturan Karantina dan Isolasi Mandiri di Rumah

Gejala Covid-19 Omicron tergolong ringan daripada varian Delta, simak gejala Omicron yang harus diwaspadai dan juga cara untuk isolasi mandiri di ruma

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Omicron 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta, dikutip dari laman Kemenkes.

Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

Ilustrasi karantina diri
Ilustrasi karantina mandiri (Fox news)

1. Karantina

Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.

Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved