Gejala Omicron yang Harus Diwaspadai, Dilengkapi Aturan Karantina dan Isolasi Mandiri di Rumah
Gejala Covid-19 Omicron tergolong ringan daripada varian Delta, simak gejala Omicron yang harus diwaspadai dan juga cara untuk isolasi mandiri di ruma
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta, dikutip dari laman Kemenkes.
Namun Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.
Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (Isoman) di rumah.
Syarat Isolasi mandiri di rumah:
1. Usia kurang dari 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah.
Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

1. Karantina
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.