Heboh Pernyataan Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing, Roy Suryo Geram dan Bakal Lapor ke Polisi
Pakar Telematika Roy Suryo geram dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing.
TRIBUNPALU.COM - Pakar Telematika Roy Suryo geram dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal gonggongan anjing.
Bahkan akibat pernyataan tersebut, Roy Suryo akan melaporkan Yaqut ke polisi.
Seperti diketahui, pernyataan Menag Yaqut menuai kontroversi ketika ditanya soal aturan pengeras suara di Masjid.
Ketika itu ia mencontohkan suara gonggongan anjing yang bisa menganggu warga di komplek pemukiman.
Baca juga: Ditanya Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag Singgung Suara Anjing Menggongong: Terganggu Nggak?
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Menanggapi ucapan Menag tersebut, Roy Suryo mengaku tak habis pikir.
"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Bahkan, Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut atas ucapannya tersebut.
"Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulisnya.
Fadli Zon Geram
Fadli Zon menuding bahwa Menag Yaqut mencari-cari masalah untuk menimbulkan kegaduhan.
Menurut Fadli Zon, Menag Yaqut tidak bisa mengotrol diksi yang diucapkannya.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya.
"Pejabat ini cari2 masalah yg menimbulkan kegaduhan. Sementara urus yg besar spt haji n umrah tak becus.
Diksi n metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dg suara gonggongan anjing. Astagfirullah," tulis Fadli Zon. (*)