Terungkap Pengorbanan Hercules Menangkan Anies di Pilkada DKI 2017, Kini Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya

Masuknya nama Rosario de Marshall alias Hercules masuk dalam jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta sedikit mengejutkan publik.

Kolase Istimewa/Tribun Manado
Hercules Si Preman Tanah Abang 

TRIBUNPALU.COM - Masuknya nama Rosario de Marshall alias Hercules masuk dalam jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta sedikit mengejutkan publik.

Hercules dianggap sebagai sosok kontroversial, sehingga muncul banyak pertanyaan mengapa ia dipilih masuk bergabung dalam pemerintahan?

Siapa sangka, ternyata mantan preman Tanah Abang itu memiliki jasa dalam memenangkan Anies Baswedan di Pilkada DKI 2017 silam.

Lantas apa yang sudah dilakukan Hercules dulu agar Anies Baswedan terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta?

Diketahui dulu Anies berpasangan dengan Sandiaga Uno melawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: Hercules Sebut Ada Seorang Laki-laki yang Kebakaran Jenggot Usai Dirinya Dapat Jabatan, Siapa?

Ahok dan Djarot kalah dalam Pilgub tersebut.

Ahok lalu masuk penjara karena kasus penistaan agama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BP BUMD DKI, Riyadi, menjelaskan, kewenangan penangkatan tenaga ahli ada pada Direksi Pasar jaya.

"Prinsipnya itu menjadi kewenangan direksi, sepanjang itu diperlukan oleh direksi ya silakan saja, karena itu kewenangan direksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, BP BUMD tak punya kewenangan apapun soal pengangkatan Hercules ini.

Sebab, pihaknya hanya melakukan proses asesmen untuk perekrutan jajaran direksi BUMD saja.

"Kalau untuk tenaga ahli, untuk staf khusus, staf ahli direksi, itu kewenangan direksi," ujarnya.

"Jadi kami ya enggak tahu-menahu, karena memang itu kewenangannya direksi," tambahnya menjelaskan.

Karenanya, Riyadi menyerahkan sepenuhnya proses perekrutan Hercules ini kepada Pasar Jaya.

"Kalau menurut direksi memenuhi syarat ya silakan, kalau menurut direksi dibutuhkan ya silakan. Karena itu kewenangan direksi, bukan kewenangan kami BP BUMD," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved